Pesangon Berdasarkan Masa Kerja: Panduan Lengkap

Apakah Anda pernah penasaran tentang berapa pesangon yang diterima seseorang berdasarkan masa kerja mereka? Dalam dunia kerja, mengerti hak pesangon merupakan pengetahuan penting. Berikut ini adalah panduan untuk membantu Anda memahami lebih dalam tentang pesangon berdasarkan masa kerja.

Pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada pekerja saat mereka di-PHK atau mengakhiri kontrak. Besarnya pesangon bergantung pada masa kerja seseorang. Mari kita bahas lebih lanjut!

Masa Kerja 6 hingga 9 Tahun: 3 Bulan Upah

Jika Anda memiliki masa kerja antara 6 hingga 9 tahun, pesangon yang Anda terima adalah sebesar 3 bulan upah. Ini adalah hak yang diberikan kepada pekerja dengan masa kerja yang cukup lama di perusahaan. Mereka telah mengabdikan sebagian besar waktunya untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.

Untuk menilai upah yang akan diterima, Anda perlu memperhitungkan berbagai faktor, seperti gaji pokok dan tunjangan. Jadi, jika Anda menerima gaji pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan sebesar Rp1.000.000, maka pesangon yang akan Anda terima adalah Rp18.000.000 (3 bulan x Rp6.000.000).

Masa Kerja 9 hingga 12 Tahun: 4 Bulan Upah

Bagi pekerja dengan masa kerja 9 hingga 12 tahun, pesangon yang diterima meningkat menjadi 4 bulan upah. Pekerja dengan masa kerja ini telah memberikan kontribusi yang lebih besar kepada perusahaan dan memiliki hak untuk mendapatkan pesangon yang lebih tinggi.

Misalnya, jika Anda memiliki gaji pokok Rp7.000.000 dan tunjangan sebesar Rp1.500.000 per bulan, pesangon yang akan Anda terima adalah Rp34.000.000 (4 bulan x Rp8.500.000). Perhitungan ini penting untuk dipahami agar Anda tahu hak Anda sebagai pekerja.

Masa Kerja 12 hingga 15 Tahun: 5 Bulan Upah

Pekerja dengan masa kerja antara 12 hingga 15 tahun berhak mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah. Mereka telah mengabdi selama lebih dari satu dekade dan tentunya memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi perusahaan.

Masa Kerja 15 hingga 18 Tahun: 6 Bulan Upah

Terakhir, jika masa kerja Anda mencapai 15 hingga 18 tahun, Anda berhak atas pesangon sebesar 6 bulan upah. Pekerja yang telah mengabdi selama ini tentu saja merupakan aset berharga bagi perusahaan, dan mereka layak mendapatkan pesangon yang lebih tinggi.

Sebagai contoh, jika gaji pokok Anda adalah Rp12.000.000 dan tunjangan sebesar Rp2.500.000, maka pesangon yang akan Anda terima adalah Rp87.000.000 (6 bulan x Rp14.500.000). Dengan mengetahui perhitungan ini, Anda dapat mengantisipasi keuangan Anda saat menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

Setelah memahami panduan ini, Anda akan lebih siap untuk menghadapi berbagai situasi di dunia kerja. Ingatlah selalu untuk mengetahui hak Anda sebagai pekerja dan jangan ragu untuk mengevaluasi pesangon yang Anda terima. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam menghadapi berbagai kondisi di masa depan.