Biaya Nikah di KUA Hari Sabtu: Informasi Lengkap
Menikah adalah momen yang membahagiakan bagi setiap pasangan. Namun, selain persiapan pernikahan yang harus dilakukan, ada pula biaya yang harus dikeluarkan. Apakah Anda berencana untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari Sabtu? Jika iya, maka Anda perlu mengetahui tentang biaya nikah di KUA pada hari Sabtu ini. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap mengenai biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di KUA pada hari Sabtu.
Melangsungkan pernikahan di KUA merupakan pilihan yang banyak dipilih oleh pasangan yang ingin mengikuti proses pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia. KUA bertugas untuk menyelenggarakan akad nikah dan menerbitkan Surat Nikah bagi pasangan yang sah secara agama maupun hukum. Namun, penting bagi pasangan yang ingin menikah di KUA untuk mengetahui biaya yang harus dikeluarkan, terutama jika pernikahan akan dilangsungkan pada hari Sabtu.
Persyaratan Menikah di KUA
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya nikah di KUA pada hari Sabtu, ada baiknya kita mengetahui persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan di KUA. Persyaratan tersebut antara lain:
- Pasangan calon pengantin harus beragama Islam.
- Pasangan calon pengantin pria berusia minimal 19 tahun.
- Pasangan calon pengantin wanita berusia minimal 16 tahun.
- Surat Keterangan Tidak Keberatan Nikah (SKTKN) dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
- Surat Keterangan Cerai (jika salah satu atau kedua calon pengantin telah pernah menikah dan bercerai).
Biaya Nikah di KUA Hari Sabtu
Biaya nikah di KUA dapat bervariasi tergantung pada hari pelaksanaan pernikahan. Untuk pernikahan yang dilangsungkan di hari biasa, seperti Senin hingga Jumat, biasanya tidak ada biaya yang dikenakan. Namun, bagi pasangan yang ingin menikah di KUA pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional, akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu. Biaya ini merupakan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan masuk ke dalam kas negara.
Prosedur Pendaftaran
Untuk menikah di KUA, pasangan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah prosedur pendaftaran yang harus diikuti:
- Mengisi formulir pendaftaran pernikahan di KUA setempat.
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, seperti Surat Keterangan Tidak Keberatan Nikah (SKTKN), Surat Keterangan Cerai (jika ada), dan dokumen identitas resmi.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi yang ditetapkan.
- Mendapatkan jadwal pelaksanaan pernikahan dari KUA.
Pasangan juga disarankan untuk melakukan persiapan pernikahan lainnya, seperti mempersiapkan saksi-saksi yang akan hadir pada saat akad nikah dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk penerbitan Surat Nikah.
Menikah di KUA merupakan pilihan yang dapat mengikuti proses pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia. Namun, bagi pasangan yang ingin menikah di KUA pada hari Sabtu, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 600 ribu. Penting bagi pasangan untuk memahami persyaratan dan prosedur pendaftaran yang harus diikuti sebelum melangsungkan pernikahan di KUA. Dengan mengetahui informasi ini, pasangan calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan baik dan mengatur anggaran pernikahan mereka secara lebih baik.
Apakah Anda dan pasangan Anda siap melangkah ke jenjang pernikahan? Jangan lupa untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, termasuk persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan. Selamat menikah dan semoga pernikahan Anda menjadi momen yang indah dan berkesan!