Biaya Balik Nama Kendaraan Mobil: Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Memiliki kendaraan, khususnya mobil, tentu memberikan kemudahan dalam mobilitas sehari-hari. Namun, saat membeli mobil bekas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk biaya balik nama kendaraan. Berikut ini ulasan lengkap mengenai bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang perlu Anda ketahui.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau disingkat BBN-KB merupakan biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas saat melakukan proses balik nama kendaraan. Di Jakarta, biaya ini sebesar 1% dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah pajak kendaraan bermotor (PKB). Biaya ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan untuk menggantikan nama pemilik sebelumnya.

Proses balik nama kendaraan ini penting untuk menjaga keabsahan dokumen kendaraan dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, balik nama kendaraan juga berfungsi untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibeli tidak memiliki masalah atau sengketa, misalnya terkait dengan pelanggaran hukum atau utang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang lebih dikenal dengan sebutan STNK, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. STNK mencakup informasi mengenai identitas pemilik kendaraan, nomor polisi, dan spesifikasi teknis kendaraan. Ketika melakukan balik nama kendaraan, pemilik baru harus mengurus perpanjangan STNK dan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa biaya yang perlu dikeluarkan saat mengurus STNK antara lain:

Biaya Surat Wajib Daftar Keterangan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

Surat Wajib Daftar Keterangan Lalu Lintas, atau disingkat SWDKLLJ, merupakan biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor sebagai kontribusi untuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur lalu lintas. Menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik kendaraan non-angkutan umum sebesar Rp143.000. Biaya ini harus dibayar setiap tahun dan menjadi bagian dari kewajiban pemilik kendaraan.

Pembayaran SWDKLLJ ini penting untuk menjamin kelancaran dan kenyamanan dalam berkendara, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan raya di Indonesia. Dengan demikian, pemilik kendaraan diharapkan dapat turut serta berkontribusi dalam memajukan sektor transportasi dan lalu lintas di tanah air.

Tips Menghemat Biaya Balik Nama Kendaraan

Bagi Anda yang ingin menghemat biaya balik nama kendaraan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, seperti:

Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, Anda bisa memastikan bahwa proses balik nama kendaraan berjalan lancar dan efisien, serta menghindari biaya tambahan yang tidak perlu. Selain itu, hal ini juga akan membantu Anda untuk merawat kendaraan dengan baik dan memastikan keamanan serta kenyamanan dalam berkendara.

Demikianlah informasi mengenai biaya balik nama kendaraan mobil yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui biaya-biaya tersebut, Anda dapat mempersiapkan anggaran yang diperlukan dan menghindari kejutan tak terduga saat mengurus balik nama kendaraan. Semoga informasi ini membantu Anda dalam memahami proses balik nama kendaraan dan mendorong Anda untuk menjadi pemilik kendaraan yang bertanggung jawab.