Berapa Biaya dari AJB ke SHM?

Apakah kamu sedang mempertimbangkan untuk mengubah hak atas tanah AJB (Akta Jual Beli) menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik)? Jika ya, tentu kamu perlu memahami biaya yang terlibat dalam proses tersebut.

Biaya Pendaftaran

Langkah pertama dalam proses perubahan dari AJB ke SHM adalah pendaftaran. Kamu perlu membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000. Biaya ini merupakan biaya administrasi yang diperlukan untuk memproses permohonan perubahan kepemilikan tanah.

Biaya Pengukuran Tanah

Setelah pendaftaran, langkah selanjutnya adalah pengukuran tanah. Biaya pengukuran tanah dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan kompleksitas tanah yang akan diubah kepemilikannya. Untuk menghitung perkiraan biaya pengukuran tanah, kita dapat menggunakan rumus berikut:

Sebagai contoh, jika luas tanah yang akan diubah kepemilikannya adalah 1000 meter persegi, maka biaya pengukuran tanah akan menjadi:

(1000 / 500) x Rp 120.000 + Rp 100.000 = Rp 340.000

Jadi, kamu perlu mengeluarkan sekitar Rp 340.000 untuk biaya pengukuran tanah.

Biaya Panitia

Terakhir, ada biaya panitia yang harus kamu bayar. Biaya ini meliputi berbagai proses administrasi dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh panitia yang bertanggung jawab atas perubahan kepemilikan tanah. Biaya panitia ini biasanya bervariasi dan dapat mencapai Rp 390.000.

Jadi, jika kamu ingin mengubah hak atas tanah dari AJB menjadi SHM, berikut ini total biaya yang harus kamu keluarkan:

Perlu diingat bahwa biaya-biaya tersebut dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas dan lokasi tanahmu. Pastikan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut dan berkonsultasi dengan pihak berwenang sebelum memulai proses perubahan kepemilikan tanah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang ingin mengubah hak atas tanah AJB menjadi SHM!