Apa Saja yang Masuk PPh 23?

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan tertentu yang tidak termasuk dalam kategori PPh Pasal 21. PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan.

Penghasilan atas Modal

Penghasilan atas modal merujuk pada keuntungan yang diperoleh dari kepemilikan atau penjualan aset, seperti saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Penghasilan ini termasuk dalam penghasilan PPh Pasal 23 jika tidak telah dipotong pajak melalui PPh Pasal 4 ayat (2). Contohnya, jika seseorang mendapatkan keuntungan dari penjualan saham di bursa efek, maka penghasilan tersebut akan dikenakan PPh Pasal 23.

PPh Pasal 23 atas penghasilan modal umumnya dikenakan dengan tarif 15% dari penghasilan bruto. Namun, ada beberapa pengecualian dan pengaturan khusus yang dapat mempengaruhi tarif yang dikenakan, seperti pengaturan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara.

Jadi, jika Anda memiliki penghasilan dari penjualan aset atau surat berharga, perlu memperhatikan pengenaan PPh Pasal 23 pada penghasilan tersebut.

Penyerahan Jasa

Selain penghasilan dari modal, PPh Pasal 23 juga dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dari penyerahan jasa. Penyerahan jasa mencakup berbagai bentuk kegiatan atau layanan yang dilakukan oleh individu atau perusahaan kepada pihak lain dengan imbalan tertentu.

Contoh penghasilan penyerahan jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 antara lain adalah honorarium, komisi, royalti, atau pembayaran atas penggunaan hak cipta atau paten. Ketika seseorang atau perusahaan menerima pembayaran atas penyerahan jasa tersebut, maka wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 ke pihak pajak.

Tarif PPh Pasal 23 atas penyerahan jasa bervariasi tergantung pada jenis jasa yang diserahkan. Beberapa jenis jasa mungkin memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain. Oleh karena itu, penting untuk memahami tarif yang berlaku untuk jenis jasa yang Anda berikan atau terima.

Hadiah dan Penghargaan

PPh Pasal 23 juga dikenakan pada penghasilan yang diperoleh dalam bentuk hadiah dan penghargaan. Hadiah dan penghargaan ini dapat berupa uang tunai, barang, liburan, atau bentuk lainnya yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian atau prestasi seseorang.

Ketika seseorang menerima hadiah atau penghargaan, pemberi hadiah atau penghargaan biasanya bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 atas nilai hadiah atau penghargaan tersebut. Namun, jika pemberi hadiah atau penghargaan tidak memotong pajak, penerima hadiah atau penghargaan harus melaporkan dan membayar PPh Pasal 23 atas nilai hadiah atau penghargaan yang diterima.

Hal ini berlaku baik bagi individu maupun perusahaan yang menerima hadiah atau penghargaan. Oleh karena itu, penting untuk memahami kewajiban PPh Pasal 23 terkait hadiah dan penghargaan.

Secara keseluruhan, PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah, dan penghargaan. Penghasilan dari modal meliputi keuntungan dari kepemilikan atau penjualan aset, sedangkan penyerahan jasa mencakup berbagai bentuk layanan yang diberikan dengan imbalan. Hadiah dan penghargaan juga termasuk dalam lingkup PPh Pasal 23.

Tarif PPh Pasal 23 dapat bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang dikenakan pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami klasifikasi penghasilan dan tarif yang berlaku. Dengan memahami jenis-jenis penghasilan yang masuk dalam PPh Pasal 23, kita dapat memastikan kepatuhan pajak yang baik dan menghindari masalah di masa depan.

Jadi, selalu perhatikan kewajiban PPh Pasal 23 jika Anda memiliki penghasilan dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan. Dengan memahami peraturan dan tarif yang berlaku, kita dapat mengelola pajak dengan baik dan menjaga kepatuhan pajak yang baik pula.